RUANG
LINGKUP PENGAWASAN PENDIDIKAN MENENGAH
ESRON RAJAGUKGUK
BAB
I PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Pengawas pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kegiatan manajemen dalam upaya
peningkatan prestasi belajar serta mutu sekolah dan subtansi pengawasan
pendidikan diarahkan dalam memperbaiki, membantu serta melayani guru dalam
melaksanakan sistem pembelajaran secara tepat dan terarah baik dari sisi
prosedur maupun capaian yang hendak dilaksanakan dalam proses pembelajaran dan
juga capaian pendidikan.
Ada banyak ungkapan yang tidak enak didengar sehubungan dengan
keberadaan pengawas. Jabatan pengawas yang disebut dengan jabatan parkir, tempat mangkalnya mantan pejabat yang tak
berguna lagi, jabatan menunggu usia pensiun, ironisnya ada sebutan, bahwa pengawas sekolah itu adalah ‘macan ompong’ dan “jabatan rongsokan”. Ibarat pohon, batangnya besar-tinggi, daun-daunnya hijau
rimbun, tapi tak berbuah sama sekali, adalah ungkapan lain untuk sosok sang
pengawas sekolah. Apakah benar demikian. Dan
mengapa sampai muncul sebutan tersebut?.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008, bahwa (a) tugas pokok pengawas satuan pendidikan adalah melakukan
pengawasan manajerial terdiri
dari pembinaan, pemantauan (Standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar
sarana prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan penilaian
kinerja sekolah pada satuan pendidikan pada sekolah binaannya, (b) tugas pokok
pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yaitu melaksanakan
pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan (standar isi,
standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada
guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut,
bahwa eksistensi pengawas adalah sangat jelas dan tegas, dengan demikian tidak ada
alasan apapun dan oleh siapapun yang memarjinalkan dan mengecilkan
eksistensi pengawas sekolah. Tetapi tidak bisa dipungkiri dalam
menjalankan tugas kepengawasan, seorang pengawas memiliki banyak keterbatasan
kemampuan, minat dan motivasi serta arahan dan bimbingan dan pelatihan yang
dimilikinya. Hal ini lah barangkali yang membuat pengawas dalam melakukan tugas
fungsi pokoknya menjadi tidak maksimal. Atau menurut hemat penulis seorang
pengawas belum memahami betul apa tugas dan tanggung jawab, wewenang , fungsi
pengawas pendidikan di sekolah. Karena bagaimanapun tidak akan efektif dan
efisien seseorang melakukan tugas atau pekerjaan
, apabila dia tidak memahami maksud dan
tujuan tugas tersebut.
Dalam
kesempatan ini penulis membahas tentang ruang lingkup kepengawasan pendidikan.
B.
Perumusan Masalah
1. Pengertian Pengawas Sekolah
2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Beban Kerja Pengawas
3. Sasaran tugas pengawas, Jenjang
jabatan dan Kepangkatan Pengawas Sekolah
4. Bidang Pengawasan sekolah
5. Kegiatan Pengawas
6. Ruang Lingkup Masalah
C. Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui Pengertian Pengawas Sekolah
2. Untuk mengetahui Kedudukan, Tugas Pokok dan Beban Kerja Pengawas
3. Untuk mengetahui Sasaran tugas, Jenjang Jabatan dan Kepangkatan Pengawas
Sekolah
4. Untuk mengetahui Bidang Pengawasan
5. Untuk mengetahui Kegiatan Pengawas
6. Untuk mengetahui Ruang Lingkup Pengawas
D. Manfaat
Penulisan
1. Guna
memahami Kedudukan, Tugas Pokok dan Beban Kerja
Pengawas , Sasaran tugas, Jenjang Jabatan dan Kepangkatan Pengawas, Bidang
Pengawasan, Kegiatan Pengawas, serta Ruang lingkup pengawas pendidikan.
2. Menambah wawasan dan pemahaman bagi Mahasiswa Pascasarjana UNIMED dalam
mempersiapkan diri sebagai pengawas pendidikan di masa depan.
3. Memenuhi sebagian tugas dari Mata Kuliah Pengawas dan Kepengawasan
pada program Pascasarjana UNIMED
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pengawas Sekolah
Menurut Peraturan
Pemerintah nomor 74 tahun 2008 disebutkan, pengawas sekolah adalah guru pegawai
negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah. Pengawasan adalah
kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan
program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Kemudian pada pasal 15 ayat 4
dijelaskan, bahwa pengawas sekolah harus melaksanakan kegiatan pengawasan
akademik dan pengawasan manajerial.
Menurut Permenpan No 21 Tahun 2010 disebutkan bahwa : Pengawas
Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
B. Kedudukan,
Tugas Pokok dan Beban Kerja
1.
Pengawas sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan
pendidikan yang ditetapkan.
2.
Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas
kepengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi
penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan
delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan
profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan
tugas kepengawasan di daerah khusus.
3.
Beban kerja kepengawasan sekolah adalah 37,5
(tigapuluh tujuh setengah) jam perminggu
didalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian dan
pembimbingan di sekolah binaan. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
Satuan Pendidikan, pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa “Beban kerja guru
yang diangkat dalam jabatan Pengawas Satuan Pendidikan adalah melakukan pembimbingan
dan pelatihan profesional guru dan pengawas” selanjutnya pada ayat 3 dinyatakan
“Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. mengawasi, memantau,
mengolah dan melaporkan hasil pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional
Pendidikan pada Satuan Pendidikan”
C. Sasaran
tugas , jabatan dan Kepangkatan pengawas
1.
Sasaran Tugas adalah sebagai berikut : 1) untuk taman
kanak-kanak/raudatul atfhal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling
sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) guru; 2) untuk sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah
aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7
satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru mata pelajaran/kelompok mata
pelajaran; 3) untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan
dan/atau 40(empat puluh) guru; dan 4) untuk pengawas bimbingan dan konseling
paling sedikit 40 (empat puluh) guru bimbingan dan konseling.
2.
Jabatan dan Kepangkatan Pengawas Sekolah
Jenjang
Kepangkatan Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut :
|
No
|
Jabatan
Pengawas
|
Pangkat dan Golongan
|
|
1
|
Pengawas
Sekolah Muda
|
Penata,
III/c
Penata Tk I, III/d
|
|
2
|
Pengawas
Sekolah Madya
|
Pembina,
IV/a
Pembina Tk
I, IV/b
Pembina Utama Muda, IV/c
|
|
3
|
Pengawas
Sekolah Utama
|
Pembina
Utama Madya, IV/d
Pembina Utama, IV/e
|
Sumber : Permenpan N0. 21 tahun 2010
tentang Jabatan fungsional pengawas
Pada
masing-masing jenjang jabatan pengawas tersebut melekat rincian kegiatan yang
harus dilakukan. Pengawas sekolah muda memiliki (8) delapan rincian kegiatan,
pengawas sekolah madya memiliki (10) sepuluh rincian kegiatan dan Pengawas
Sekolah Utama memiliki 12 (duabelas) rincian kegiatan.
Setiap
pengawas sekolah, baik manajerial maupun akademik wajib menyusun rencana
program pengawasan, baik perorangan maupun berkelompok. Program pengawasan
terdiri atas (1) program tahunan, (2) program semester pengawasan, (3) rencana
pengawasan akademik (RKA), dan (4) rencana kepengawasan manajerial (RKM).
Selain menyusun program pengawasan, setiap pengawas juga melaksanakan
pembinaan, pemantauan, penilaian, dan menyusun laporan pelaksanaan program
pengawasan.
D. Bidang Pengawasan
Bidang
Pengawasan terdiri atas :
a.
Pengawasan Taman kanak-kanak
Pengawas
sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada pendidikan anak usia dini formal, baik
negeri maupun swasta dalam teknis penyelenggaraan dan pengembangan program
pembelajaran di taman kanak-kanak.
b.
Pengawas Sekolah Dasar
Pengawas
sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah, baik negeri maupun
swasta baik pengelolaan sekolah maupun seluruh mata pelajaran Sekolah dasar
kecuali mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.
c.
Pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran
Pengawas
sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
dalam pelaksanaan tugas pengawasan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran
tertentu pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.
d.
Pengawas Pendidikan Luar Biasa
Pengawas
sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun
swasta pada sekolah luar biasa di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional
untuk seluruh mata pelajaran.
e.
Pengawas bimbingan dan konseling
Pengawas
sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun
swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.
E. Kegiatan
Pengawas Sekolah
Kegiatan
pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Pengawas sekolah memiliki
banyak kegiatan dalam rangka menjalankan tugas profesinya sebagai pengawas. Kegiatan pengawas sekolah
diantaranya terdiri atas pengembangan profesionalitas, pengawasan akademik dan manajerial,
pengembangan profesi dan pelaksanaan kegiatan penunjang pengawas sekolah.
Pengembangan
profesionalitas adalah bahwa pengawas harus senantiasa mengembangkan diri
melalui pendidikan seperti mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional
pengawas sekolah. Sedangkan kategori pengawasan akademik dan manajerial adalah
: 1) penyusunan program, 2) pelaksanaan program; 3) evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan; 4) membimbing dan melatih profesional guru; dan 5)
pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Kegiatan pengembangan profesi
adalah menyusun karya tulis ilmiah dan membuat karya inovatif. Dan kegiatan
penunjang meliputi : 1.) peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang
pendidikan formal/kepengawasan sekolah; 2) keanggotaan dalam tim penilai angka
kredit jabatan fungsional pengawas sekolah; 4) melaksanakan kegiatan pendukung
pengawasan sekolah ; 5) mendapat penghargaan /tanda jasa; dan 6) memperoleh
gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
Berdasarkan Permendiknas
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah, dalam lampiran
dinyatakan bahwa kualifikasi pengawas TK/RA, SD/MI minimum S1 atau D IV dan
kualifikasi Pengawas SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK berpendidikan minimum S2 dan memiliki
kompetensi :
Kompetensi Kepribadian.
Kompetensi Supervisi Manajerial.
Kompetensi Supervisi Akademik.
Kompetensi Evaluasi Pendidikan.
Kompetensi
Penelitian dan Pengembangan.
Kompetensi
Sosial
Dari enam dimensi kompetensi tersebut dijabarkan lagi
menjadi tigapuluh enam kompetensi yang
harus dikuasai oleh pengawas.
F. Ruang
Lingkup Pengawasan
Ruang
lingkup tugas pengawasan yang dilakukan pengawas satuan pendidikan menurut
Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 adalah melaksanakan supervisi manajerial, dan
supervisi akademik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
bahwa (a) tugas pokok pengawas satuan pendidikan adalah melakukan pengawasan
manajerial terdiri dari
pembinaan, pemantauan (Standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana
prasarana, standar pendidik & tenaga kependidikan) dan penilaian kinerja
sekolah pada satuan pendidikan pada sekolah binaannya, (b) tugas pokok pengawas
mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yaitu melaksanakan pengawasan
akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan
(standar isi, standar proses,
standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada
guru mata pelajaran di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
1. Supervisi
Manajerial
Supervisi manajerial esensinya adalah
pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap kepala sekolah dan seluruh elemen
sekolah lainnya di dalam mengelola, mengadministrasikan dan melaksanakan
seluruh aktivitas sekolah, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien
dalam rangka mencapai tujuan sekolah serta memenuhi standar pendidikan
nasional.(depdiknas, 2008 :7). Fokus supervisi ini ditujukan pada pelaksanaan
bidang garapan manajemen sekolah, yang meliputi: (a) manajemen kurikulum dan
pembelajaran, (b) kesiswaan, (c) sarana dan prasarana, (d) ketenagaan, (e)
keuangan, (f) hubungan sekolah dengan masyarakat, dan (g) layanan khusus.
Dalam melakukan supervisi terhadap
hal-hal di atas, pengawas sekaligus juga dituntut melakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan standar nasional pendidikan yang meliputi : (a) standar isi, (b) standar kompetensi
lulusan, (c) standar proses, (d) tandar pendidik dan tenaga kependidikan, (e)
standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g) standar pembiayaan,
dan (h) standar penilaian. Tujuan supervisi terhadap kedelapan aspek tersebut
adalah agar sekolah terakreditasi dengan baik dan dapat memenuhi standar
nasional pendidikan. Selain hal tersbut supervisi manajerial juga
berfokus kepada penerapan MBS yang merupakan paradigma baru pengelolaan
pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi. (Sudarwan Danim dalam Aedi 2014 : 194).
2. Supervisi Akademik
Glickman dalam Aedi Nur (dalam
Aedi 2014 :182), mendefinisikan supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan
membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi
pencapaian tujuan pembelajaran yang ditentukan. Supervisi akademik merupakan
upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan
pembelajaran. Esensi dari supervisi akademik adalah berkenaan dengan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam pengawasan bidang akademik oleh pengawas
atas guru sebagai sasaran kegiatan pengawasan.
Menurut Alfonso,
Firth, dan Neville (dalam Aedi 2014 : 184) , ada tiga konsep pokok (kunci)
dalam pengertian supervisi akademik.
1. Supervisi
akademik harus secara langsung mempengaruhi dan mengembangkan perilaku guru
dalam mengelola proses pembelajaran. Inilah karakteristik esensial supervisi
akademik. Sehubungan dengan ini, janganlah diasumsikan secara sempit, bahwa
hanya ada satu cara terbaik yang bisa diaplikasikan dalam semua kegiatan
pengembangan perilaku guru. Tidak ada satupun perilaku supervisi akademik yang
baik dan cocok bagi semua guru (Glickman, 1981). Sementara Sergiovani dan
Daresh (dalam Aedi, 2014 : 185) mengatakan tegasnya, tingkat kemampuan,
kebutuhan, minat, dan kematangan profesional serta karak- teristik personal
guru lainnya harus dijadikan dasar pertimbangan dalam mengembangkan dan
mengimplementasikan program supervisi akademik.
2. Perilaku
supervisor dalam membantu guru mengembangkan kemampuannya harus didesain secara
resmi dan jelas (ofisial) , sehingga jelas waktu mulai dan berakhirnya program
pengembangan tersebut. Desain tersebut terwujud dalam bentuk program supervisi
akademik yang mengarah pada tujuan tertentu. Oleh karena supervisi akademik
merupakan tanggung jawab bersama antara supervisor dan guru, maka alangkah baik
jika programnya didesain bersama oleh supervisor dan guru.
3. Tujuan
akhir supervisi akademik adalah agar guru semakin mampu (kapabel) memfasilitasi
belajar bagi murid-muridnya.
Melalui
supervisi akademik diharapkan kualitas akademik yang dilakukan oleh guru
semakin meningkat, bukan semata-mata kompetensi akademik (pengetahuan dan
keterampilan), tetapi mencakup peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness)
atau motivasi (motivation) guru.
Sedangkan menurut Sergiovanni (dalam Aedi, 2014 : 185)) ada tiga tujuan
supervisi akademik sebagaimana dapat dilihat pada gambar berikut ini :
|
TIGA TUJUAN
SUPERVISI
|
|
Pengembangan
Profesionalisme
|
|
Pengawasan
kualitas
|
|
Penumbuhan
Motivasi
|
Gambar 2.1. Tiga Tujuan Supervisi
1. Supervisi akademik diselenggarakan dengan maksud
membantu guru mengembangkan kemampuannya profesionalnya dalam memahami
akademik, kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan
menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.
2. Supervisi akademik diselenggarakan dengan maksud
untuk memonitor kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor ini
bisa dilakukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat guru
sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun
dengan sebagian murid-muridnya.
3. Supervisi akademik diselenggarakan untuk mendorong
guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajarnya,
mendorong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru agar ia
memiliki perhatian yang sungguh-sungguh (commitment)
terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
Tabel 1. Matrik Tugas Pokok Pengawas
|
Rincian Tugas
|
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) |
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah) |
|
Inspecting/
Pengawasan |
|
|
|
Advising/
Menasehati |
|
|
|
Monitoring/
Memantau |
|
|
|
Coordinating/
mengkoordinir |
|
|
|
Reporting
|
|
|
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Jabatan
pegawas merupakan jabatan yang jelas dan tegas, memiliki dasar hukum yang tegas.
2. Jabatan
pengawas merupakan jabatan yang penting dan strategis yang menuntut pemahaman,
motivasi dan kerja keras serta tanggung jawab yang besar
3. Pengawas
dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsinya diwajibkan memiliki kompetensi yang harus dikuasai.
4. Supervisi
akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran
dan bimbingan di sekolah
5. Supervisi
manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan
sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas
sekolah yang mencakup: (1) perencanaan, (2) koordinasi, (3) pelaksanaan, (3)
penilaian, (5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya
6. Kepengawasan
pendidikan memiliki ruang lingkup yang luas yang saling berkaitan satu dengan
yang lain
B. SARAN
1. Bagi
Pengawas diharapkan memahami tufoksinya
sebagai pengawas, sehingga mutu pendidikan disekolah dapat ditingkatkan.
2. Guru
sebagai tenaga pendidik di sekolah agar merusaha terus menerus membenahi diri
dalam meningkatkan mutu pendidikan.
3. Kepala
sekolah sebagai manajer di sekolah hendaknya memimpin sekolah dengan bijaksana
dan tetap membenahi diri dalam meningkatkan kompetensinya.
4. Pengawas,
kepala sekolah dan guru beserta tenaga kependidikan lainnya membina kerjasama yang baik dalam meningkatkan
mutu pendidikan di sekolah
5. Dinas
pendidikan kiranya memberi pelatihan atau pembinaan kepada para pengawas,
sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik.
Daftar Pustaka
Aedi, Nur. 2014. Pengawasan Pendidikan, Tinjauan Teori dan
Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Kementerian Pendidikan Nasional.
2007. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
12 tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Jakarta.
Peraturan Pemerintah N0. 74 tahun
2008
Permendiknas No. 12 tahun 2007
Sudjana, Nana. 2006. Standar Mutu Pengawas.
Jakarta: Depdiknas.
Trianto. 2010. Pengantar Penelitian Pendidikan
bagi pengembangan profesi pendidikan tenaga kependidikan. Jakarta: Kencana
Prenada Media Grup
____________. 2003. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional.
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar